Jumat, 23 November 2012


BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang

Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda.
            Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).
            Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka.Tiga tokoh tersebut menyampaikan ide pokok rancangan dasar Negara, yaitu :  
  1. Mr.Muh.Yamin (29 Mei 1945), ide pokok yang disampaikan :
a)    Perikebangsaan
b)    Perikemanusiaan
c)    Periketuhanan
d)    Perikerakyatan
e)    Kesejahteraan
  1. Mr.Soepomo (31 Mei 1945), ide pokok yang disampaikan :
a)    Pahan Negara Persatuan
b)    Perhubungan Negara dengan Agama
c)    Sistem Badan Permustawaratan
d)    Sosialisasi Negara
e)    Hubungan Antarbangsa

  1. Ir.Soekarno (1 Juni 1945), ide pokok yang disampaikan :
a)    Kebangsaan Indonesia
b)    Internasionalisme atau Perikemanusiaan
c)    Mufakat atau Demokrasi
d)    Kesejahteraan sosial
e)    Ketuhanan Yang Berkebudaan

Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno                                                         
2. Ki Bagus Hadikusumo                                      
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir.Soekarno
            2. Drs.Muh.Hatta
            3. Mr.A.A.Maramis
            4. K.H. WachidHasyim
            5. Abdul KaharMuzakkir
            6. AbikusnoTjokrosujoso
            7. H. Agus Salim
            8. Mr. Ahmad Subardjo
            9. Mr. Muh. Yamin

            Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Rumusan akhir ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) :
1.         Ketuhanan Yang Maha Esa
2.         Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3.         Persatuan Indonesia
4.         Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan   
5.         Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

            Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
            Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
            Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.

















BAB II
PEMBAHASAN MATERI

A.      Alasan Menggunakan Ideologi Pancasila

            Istilah “Ideologi” berasal dari kata “ideo” (cita-cita) dan “logy” (pengetahuan, ilmu faham). Ideologi negara Indonesia adalah ideology Pancasila yang berarti Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila banyak memegang peranan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia, salah satunya adalah “Pancasila sebagai suatu sistem etika”.
            Ideologi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan kesepakatan politik ketika negara Indonesia didirikan, dan hingga sekarang di era globalisasi, Negara Indonesia tetap berpegang teguh kepada pancasila sebagai dasar negara.Sebagai dasar negara tentulah pancasila harus menjadi acuan Negara dalam menghadapi tantangan global dunia yang terus berkembang.
            Di era globalisasi ini peran pancasila tentulah sangat penting untuk tetap menjaga eksistensi kepribadian bangsa indonesia,karena dengan adanya globalisasi batasan batasan diantara negara seakan tak terlihat,sehingga berbagai kebudayaan asing dapat masuk dengan mudah ke masyarakat.
            Hal ini dapat memberikan dampak positif dan negatif bagi bangsa indonesia, jika kita dapat memfilter dengan baik berbagai hal yang timbul dari dampak globalisasi tentunya globalisasi itu akan menjadi hal yang positif karena dapat menambah wawasan dan mempererat hubungan antar bangsa dan negara di dunia. Tapi jika kita tidak dapat memfilter dengan baik sehingga hal-hal negatif dari dampak globalisasi dapat merusak moral bangsa dan eksistensi kebudayaan indonesia.
            Akibat berkembang pesatnya globalisasi didunia, masyarakat Indonesia sudah mulai banyak yang mengikuti budaya-budaya barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang tercantum dalam ideology kita. Hal ini merupakan contoh pengaruh negative globalisasi terhadap ideology pancasila. Yang semestinya tidak perlu untuk ditiru, karena pada dasarnya nenek moyang bangsa Indonesia memiliki sikap dan etika yang baik dan santun. Baik dalam berpakaian dan tingkah laku. Sekarang, dapat kita saksikan sendiri bagaimana masyarakat Indonesia dalam meniru gaya orang Barat. Hal yang mestinya tidak baik untuk ditiru jelas sangat bertentangan dengan ideology bangsa kita. 
Pancasila sebagai Ideologi memberi kedudukan yang seimbang kepada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social. Pancasila bertitik tolak dari pandangan bahwa secara kodrati bersifat monopluralis, yaitu manusia yang satu tetapi dapat dilihat dari berbagai dimensi dalam aktualisasinya. Menurut W. White definisi Ideologi ialah sebagai berikut :
“The sum of political ideas of doctrines of distinguishable class of group of people” (ideologi ialah soal cita-cita politik atau dotrin (ajaran) dari suatu lapisan masyarakatatau sekelompok manusia yang dapat dibeda-bedakan).
Sedangkan menurut pendapat Harold H Titus definisi ideologi ialah sebagai berikut : “A term used for any group of ideas concerning various politicaland economic issues and social philosophies often appliedto a systematic schema of ideas held by group classes” (suatu istilah yang dipergunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik dan ekonomi serta filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematik tentang cita-cita yang dijalanakan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat).

B.      Nilai-Nilai Positif dan Negatif

Nilai positif ideologi pancasila      :
  1. Mengembangkan toleransi antar umat beragama.
  2. Melakukan kegiatan kemanusiaan.
  3. Rela berkorban demi bangsa dan Negara.
  4. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan.
  5. Sikap hidup hemat.

Nilai-nilai yang melanggar ideologi pancasila   :
1.   Konflik poso.
2.   Tragedi kemanusiaan trisakti.
3.   Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
4.   Wakil rakyat yang tertidur saat rapat.
5.   Ketimpangan dalam pendidikan.
Sila-sila yang bersangkutan dengan pancasila            :

  1. Sila I   :   Pembukaan dan UUD 1945 pasal 29.
  2. Sila II  :   Pembukaan dan UUD 1945 pasal 27, 28, 29, 30, dan 31.
  3. Sila III :   Pembukaan dan UUD 1945 pasal 1, 32, 35, 36.
  4. Sila IV:   Pembukaan dan UUD 1945 pasal 1, 2, 3, dan 37.
  5. Sila V :   Pembukaan dan UUD 1945 pasal 23, 27, 28, 29, 31, 33, dan 34.


























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Jadi, pancasila sebagai ideologi Negara adalah yang dapat mengatur apaq yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan kita wajib melaksanakan dan mematuhi sebagai mestinya.juga untuk mencapai cita- cita masyarakat Indonesia

B.     Saran
Sebagai bangsa Indonesia yang telah memiliki pancasila sebagai ideologi Negara hendaknya kita selalu melestarikan kebudayaan atau tradisi bangsa Indonesia untuk kita wariska kepada anak cucu kita.





















Daftar Pustaka
1. Drs. Kaelan, MS, Pendidikan Pancasila, 1999
2. DR Yusril Ihza Mahendra, Dinamika Tata Negara Indonesia, Gema Isani Press, 1996
3. Heri Hanwari AIS, Filsafat Pancasila, 1996
4. M. Nur Khoiron dkk, Pendidikan Politik Bagi Warga Negara (Tawaran operasional dan kerangka kerja), LKIS. 1999
5. Umaruddin Masdar dkk, Mengasah Naluri Publik Memahami Nalar Politik, LKIS 1999
6. Turiman, SH Mhum, Menegakan Supremasi Hukum dan Demokrasi di Kalimantan Barat, 2000
7. Asia DHRRA Secretariat, The Impact of Globalization of the Social Cultural Lives of Grassroots People in Asia, Grasindo, 1998


Tidak ada komentar:

Posting Komentar