BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa
Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah
atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang.
Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka.Tiga tokoh tersebut menyampaikan ide pokok rancangan dasar Negara, yaitu :
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka.Tiga tokoh tersebut menyampaikan ide pokok rancangan dasar Negara, yaitu :
- Mr.Muh.Yamin
(29 Mei 1945), ide pokok yang disampaikan :
a) Perikebangsaan
b) Perikemanusiaan
c) Periketuhanan
d) Perikerakyatan
e) Kesejahteraan
- Mr.Soepomo
(31 Mei 1945), ide pokok yang disampaikan :
a) Pahan Negara Persatuan
b) Perhubungan Negara dengan Agama
c) Sistem Badan Permustawaratan
d) Sosialisasi Negara
e) Hubungan Antarbangsa
- Ir.Soekarno
(1 Juni 1945), ide pokok yang disampaikan :
a) Kebangsaan Indonesia
b) Internasionalisme atau Perikemanusiaan
c) Mufakat atau Demokrasi
d) Kesejahteraan sosial
e) Ketuhanan Yang Berkebudaan
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota
BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah
menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang
pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara
tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota
panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia
Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang
dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik
Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir.Soekarno
2. Drs.Muh.Hatta
3. Mr.A.A.Maramis
4. K.H. WachidHasyim
5. Abdul KaharMuzakkir
6. AbikusnoTjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Rumusan akhir ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) :
2. Drs.Muh.Hatta
3. Mr.A.A.Maramis
4. K.H. WachidHasyim
5. Abdul KaharMuzakkir
6. AbikusnoTjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Rumusan akhir ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) :
1. Ketuhanan Yang
Maha Esa
2. Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/ Perwakilan
5. Keadilan Sosial
bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang.
Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa
pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan,
ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
BAB II
PEMBAHASAN MATERI
A. Alasan Menggunakan Ideologi Pancasila
Istilah
“Ideologi” berasal dari kata “ideo” (cita-cita) dan “logy” (pengetahuan, ilmu
faham). Ideologi negara Indonesia adalah
ideology Pancasila yang berarti Pancasila sebagai dasar negara Indonesia,
memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
Pancasila banyak memegang peranan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa
Indonesia, salah satunya adalah “Pancasila sebagai suatu sistem etika”.
Ideologi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan kesepakatan
politik ketika negara Indonesia didirikan, dan hingga sekarang di era
globalisasi, Negara Indonesia tetap berpegang teguh kepada pancasila sebagai
dasar negara.Sebagai dasar negara tentulah pancasila harus menjadi acuan Negara
dalam menghadapi tantangan global dunia yang terus berkembang.
Di era globalisasi ini peran pancasila tentulah sangat penting untuk tetap
menjaga eksistensi kepribadian bangsa indonesia,karena dengan adanya
globalisasi batasan batasan diantara negara seakan tak terlihat,sehingga
berbagai kebudayaan asing dapat masuk dengan mudah ke masyarakat.
Hal ini dapat memberikan dampak positif dan negatif bagi bangsa indonesia, jika
kita dapat memfilter dengan baik berbagai hal yang timbul dari dampak
globalisasi tentunya globalisasi itu akan menjadi hal yang positif karena dapat
menambah wawasan dan mempererat hubungan antar bangsa dan negara di dunia. Tapi
jika kita tidak dapat memfilter dengan baik sehingga hal-hal negatif dari
dampak globalisasi dapat merusak moral bangsa dan eksistensi kebudayaan
indonesia.
Akibat
berkembang pesatnya globalisasi didunia, masyarakat Indonesia sudah mulai
banyak yang mengikuti budaya-budaya barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai
yang tercantum dalam ideology kita. Hal ini merupakan contoh pengaruh negative
globalisasi terhadap ideology pancasila. Yang semestinya tidak perlu untuk
ditiru, karena pada dasarnya nenek moyang bangsa Indonesia memiliki sikap dan
etika yang baik dan santun. Baik dalam berpakaian dan tingkah laku. Sekarang,
dapat kita saksikan sendiri bagaimana masyarakat Indonesia dalam meniru gaya
orang Barat. Hal yang mestinya tidak baik untuk ditiru jelas sangat bertentangan
dengan ideology bangsa kita.
Pancasila
sebagai Ideologi memberi kedudukan yang seimbang kepada manusia sebagai makhluk
individu dan makhluk social. Pancasila bertitik tolak dari pandangan bahwa
secara kodrati bersifat monopluralis, yaitu manusia yang satu tetapi dapat
dilihat dari berbagai dimensi dalam aktualisasinya. Menurut W. White definisi Ideologi
ialah sebagai berikut :
“The sum of political ideas of doctrines of distinguishable class of group of people” (ideologi ialah soal cita-cita politik atau dotrin (ajaran) dari suatu lapisan masyarakatatau sekelompok manusia yang dapat dibeda-bedakan).
Sedangkan menurut pendapat Harold H Titus definisi ideologi ialah sebagai berikut : “A term used for any group of ideas concerning various politicaland economic issues and social philosophies often appliedto a systematic schema of ideas held by group classes” (suatu istilah yang dipergunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik dan ekonomi serta filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematik tentang cita-cita yang dijalanakan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat).
“The sum of political ideas of doctrines of distinguishable class of group of people” (ideologi ialah soal cita-cita politik atau dotrin (ajaran) dari suatu lapisan masyarakatatau sekelompok manusia yang dapat dibeda-bedakan).
Sedangkan menurut pendapat Harold H Titus definisi ideologi ialah sebagai berikut : “A term used for any group of ideas concerning various politicaland economic issues and social philosophies often appliedto a systematic schema of ideas held by group classes” (suatu istilah yang dipergunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik dan ekonomi serta filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematik tentang cita-cita yang dijalanakan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat).
B. Nilai-Nilai Positif dan Negatif
Nilai positif
ideologi pancasila :
- Mengembangkan
toleransi antar umat beragama.
- Melakukan
kegiatan kemanusiaan.
- Rela
berkorban demi bangsa dan Negara.
- Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan.
- Sikap
hidup hemat.
Nilai-nilai
yang melanggar ideologi pancasila :
1. Konflik poso.
2. Tragedi kemanusiaan trisakti.
3. Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
4. Wakil rakyat yang tertidur saat rapat.
5. Ketimpangan dalam pendidikan.
Sila-sila yang
bersangkutan dengan pancasila :
- Sila
I : Pembukaan dan UUD 1945 pasal 29.
- Sila
II : Pembukaan dan UUD 1945 pasal 27, 28,
29, 30, dan 31.
- Sila
III : Pembukaan dan UUD 1945 pasal 1, 32, 35,
36.
- Sila IV: Pembukaan dan UUD 1945 pasal 1, 2, 3,
dan 37.
- Sila
V :
Pembukaan dan UUD 1945 pasal 23, 27, 28, 29, 31, 33, dan 34.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jadi,
pancasila sebagai ideologi Negara adalah yang dapat mengatur apaq yang telah di
tetapkan oleh pemerintah dan kita wajib melaksanakan dan mematuhi sebagai
mestinya.juga untuk mencapai cita- cita masyarakat Indonesia
B.
Saran
Sebagai
bangsa Indonesia yang telah memiliki pancasila sebagai ideologi Negara
hendaknya kita selalu melestarikan kebudayaan atau tradisi bangsa Indonesia
untuk kita wariska kepada anak cucu kita.
Daftar
Pustaka
1. Drs. Kaelan, MS, Pendidikan Pancasila, 1999
2. DR Yusril Ihza Mahendra, Dinamika Tata Negara Indonesia, Gema Isani Press, 1996
3. Heri Hanwari AIS, Filsafat Pancasila, 1996
4. M. Nur Khoiron dkk, Pendidikan Politik Bagi Warga Negara (Tawaran operasional dan kerangka kerja), LKIS. 1999
5. Umaruddin Masdar dkk, Mengasah Naluri Publik Memahami Nalar Politik, LKIS 1999
6. Turiman, SH Mhum, Menegakan Supremasi Hukum dan Demokrasi di Kalimantan Barat, 2000
7. Asia DHRRA Secretariat, The Impact of Globalization of the Social Cultural Lives of Grassroots People in Asia, Grasindo, 1998
2. DR Yusril Ihza Mahendra, Dinamika Tata Negara Indonesia, Gema Isani Press, 1996
3. Heri Hanwari AIS, Filsafat Pancasila, 1996
4. M. Nur Khoiron dkk, Pendidikan Politik Bagi Warga Negara (Tawaran operasional dan kerangka kerja), LKIS. 1999
5. Umaruddin Masdar dkk, Mengasah Naluri Publik Memahami Nalar Politik, LKIS 1999
6. Turiman, SH Mhum, Menegakan Supremasi Hukum dan Demokrasi di Kalimantan Barat, 2000
7. Asia DHRRA Secretariat, The Impact of Globalization of the Social Cultural Lives of Grassroots People in Asia, Grasindo, 1998
Tidak ada komentar:
Posting Komentar